Seorang
tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Karawang, Jawa Barat, bernama Aan binti Andi
Asip divonis hukuman mati oleh Pengadilan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Ia kini
menunggu eksekusi setelah dituduh membunuh lima orang.
Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang menyatakan informasi tersebut
diterima melalui surat BNP2TKI Nomor 319/PL-MA/III/2018 tanggal 21 Maret 2018.
Dalam surat itu, TKI asal Dusun Tangkolo, Desa Srijaya, Kecamatan
Tirtajaya, Karawang, itu disebutkan terlibat kasus pembunuhan di Abu Dhabi.
"Kasusnya
itu disampaikan jenis pembunuhan berencana, korbannya lima orang. Tapi tidak
disampaikan secara jelas mengenai motif dan peristiwa pembunuhannya," kata
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Suroto, Selasa (10/4/2018),
dilansir Antara.
Aan
ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Pengadilan Abu Dhabi UEA
pada 7 Desember 2018 dan telah divonis hukuman mati. Korban pembunuhan TKI itu
terdiri atas dua wanita asal Indonesia, dua perempuan asal Thailand, dan
seorang pria Bangladesh.
Dua
Kali Ganti Majikan
Menurut
Suroto, Aan berangkat ke luar negeri menjadi TKW pada 13 September 2013 melalui
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Falah Rima Hudaity
Bersaudara yang beralamat di Jakarta.
Selama
bekerja di Uni Emirat Arab, TKW asal Karawang itu tidak hanya bekerja di satu
majikan. Aan sempat dua kali berganti majikan.
Setelah
dua kali berganti majikan, keberadaan Aan tidak diketahui. Hingga akhirnya,
BNP2TKI
mengabarkan bahwa Aan terlibat kasus pembunuhan.
Pihak
keluarga sudah meminta pemerintah mengupayakan agar Aan dibebaskan dari hukuman
mati. Maka itu, Disnakertrans Karawang mengirim surat ke Kemenlu terkait dengan
kasus hukum yang dialami TKI asal Karawang itu.
sumber: liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar