KASTINAH BINTI WARLI |
Jeddah - Nasib na’as menimpa pekerja migran Indonesia
asal Subang di Saudi Arabia. Kastinah Binti Warli (umur 68 tahun), TKI yang
bekerja sebagai PLRT (Pekerja Laksana Rumah Tangga) berangkat ke Saudi Arabia
melalui PJTKI Al Rahmat sejak tahun, 1994 dan bekerja di salah satu rumah
tangga warga Saudi Arabia di kota Jeddah.
Adik Kastinah yang bernama Nawir Binti Warli ikut
menyusul kakaknya, dan sudah 7 tahun bekerja di tempat serta majikan yang sama
sebagai PLRTI (Pekerja Laksana Rumah Tangga).
Siapa sangka, berangkat dan bekerja ke luar negeri
agar dapat merubah ekonomi keluarga yang lebih baik tetapi berujung tidak
sesuai harapan. Kastinah Binti Warli dalam keluhnya mengatakan bahwa sudah 8
tahun tidak digaji, serta 1 tahun lebih gajinya belum diberikan. Begitu juga
adiknya yang sudah 7 tahun bekerja bernama Nawir Binti Warli yang 3 bulan
gajinya belum diberikan, dan adiknya per bulan hanya digaji 500 Riyal Saudi
(1,7 juta rupiah).
Keluh dan penderitaan Kastinah diceritakan saat beliau
bertemu Taswinah di salah satu rumah sakit kota Jeddah, yang kebetulan keduanya
sedang mendapingi majikannya yang sedang dalam perawatan di rumah sakit.
Kastinah menceritakan hal ini kepada Taswinah yang
kebetulan mempunyai telepon seluler (handphone), agar dapat membantunya untuk
melaporkan hal ini kepada Pemerintah Indonesia.
Taswinah pun menyanggupi dan menginformasikan hal ini
kepada DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia, yang diterima oleh Mustofa Harun
selaku Wakil Ketua Bidang Advokasi & Perlindungan WNI.
Mustofa Harun sendiri langsung melaporkan hal ini
kepada jajaran pengurus, dan pada hari Minggu (01/04/2018) Sharief Rachmat
Ketua DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia langsung mendatangi ke salah satu rumah
sakit di Jeddah untuk menemui Kastinah Binti Warli (korban) dan Taswinah
(pelapor).
“Saya sudah bertemu Taswinah, tapi tidak ketemu
Kastinah karena sudah dibawa pulang majikannya. Taswinah sudah menceritakan
kronologis masalah yang menimpa Kastinah Binti Warli dan adiknya yang bernama
Nawir Binti Warli. Kastinah 8 tahun tidak dipulangkan, dan gajinya 1 tahun
lebih belum dikasih yang rinciannya setiap bulan digaji 1.000 riyal Saudi (3,5
juta rupiah). Begitu juga adiknya yang 3 bulan belum digaji, padahal standar
gaji Pekerja Migran Indonesia sektor domestik di Saudi sekitar 1.400 riyal (5
juta rupiah) per bulan.” Ujar Sharief.
Tadi juga sudah bicara dengan Kastinah langsung
melalui sambungan telepon rumah majikannya, saat majikannya sedang tidak berada
dirumah,” sambungnya.
Sharief Rachmat yang
juga merupakan Pembina organisasi POSPERTKI (Posko Perjuangan TKI) menerangkan,
bahwa Tarswinah juga memberitahukan bahwa ada salah satu rekannya TKI di kota
Riyadh yang sudah 8 tahun digaji. Kita sudah data semua, dan segera melaporkan
ke Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di Saudi Arabia serta Kementerian RI terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar