Minggu, 01 April 2018

8 Tahun Tidak Dipulangkan, TKI Asal Subang Digaji 1,7 Rupiah Per Bulan

KASTINAH BINTI WARLI

Jeddah - Nasib na’as menimpa pekerja migran Indonesia asal Subang di Saudi Arabia. Kastinah Binti Warli (umur 68 tahun), TKI yang bekerja sebagai PLRT (Pekerja Laksana Rumah Tangga) berangkat ke Saudi Arabia melalui PJTKI Al Rahmat sejak tahun, 1994 dan bekerja di salah satu rumah tangga warga Saudi Arabia di kota Jeddah.

Adik Kastinah yang bernama Nawir Binti Warli ikut menyusul kakaknya, dan sudah 7 tahun bekerja di tempat serta majikan yang sama sebagai PLRTI (Pekerja Laksana Rumah Tangga).

Siapa sangka, berangkat dan bekerja ke luar negeri agar dapat merubah ekonomi keluarga yang lebih baik tetapi berujung tidak sesuai harapan. Kastinah Binti Warli dalam keluhnya mengatakan bahwa sudah 8 tahun tidak digaji, serta 1 tahun lebih gajinya belum diberikan. Begitu juga adiknya yang sudah 7 tahun bekerja bernama Nawir Binti Warli yang 3 bulan gajinya belum diberikan, dan adiknya per bulan hanya digaji 500 Riyal Saudi (1,7 juta rupiah).

Keluh dan penderitaan Kastinah diceritakan saat beliau bertemu Taswinah di salah satu rumah sakit kota Jeddah, yang kebetulan keduanya sedang mendapingi majikannya yang sedang dalam perawatan di rumah sakit.

Kastinah menceritakan hal ini kepada Taswinah yang kebetulan mempunyai telepon seluler (handphone), agar dapat membantunya untuk melaporkan hal ini kepada Pemerintah Indonesia.

Taswinah pun menyanggupi dan menginformasikan hal ini kepada DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia, yang diterima oleh Mustofa Harun selaku Wakil Ketua Bidang Advokasi & Perlindungan WNI.

Mustofa Harun sendiri langsung melaporkan hal ini kepada jajaran pengurus, dan pada hari Minggu (01/04/2018) Sharief Rachmat Ketua DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia langsung mendatangi ke salah satu rumah sakit di Jeddah untuk menemui Kastinah Binti Warli (korban) dan Taswinah (pelapor).

“Saya sudah bertemu Taswinah, tapi tidak ketemu Kastinah karena sudah dibawa pulang majikannya. Taswinah sudah menceritakan kronologis masalah yang menimpa Kastinah Binti Warli dan adiknya yang bernama Nawir Binti Warli. Kastinah 8 tahun tidak dipulangkan, dan gajinya 1 tahun lebih belum dikasih yang rinciannya setiap bulan digaji 1.000 riyal Saudi (3,5 juta rupiah). Begitu juga adiknya yang 3 bulan belum digaji, padahal standar gaji Pekerja Migran Indonesia sektor domestik di Saudi sekitar 1.400 riyal (5 juta rupiah) per bulan.” Ujar Sharief.

Tadi juga sudah bicara dengan Kastinah langsung melalui sambungan telepon rumah majikannya, saat majikannya sedang tidak berada dirumah,” sambungnya.

Sharief Rachmat yang juga merupakan Pembina organisasi POSPERTKI (Posko Perjuangan TKI) menerangkan, bahwa Tarswinah juga memberitahukan bahwa ada salah satu rekannya TKI di kota Riyadh yang sudah 8 tahun digaji. Kita sudah data semua, dan segera melaporkan ke Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di Saudi Arabia serta Kementerian RI terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar