Selasa, 12 Februari 2019

Soal Pemulangan TKI, Prabowo Baru Wacana . . . Jokowi Sudah Melaksanakan

Sharief Rachmat bersama Zuhairi Misrawi Jubir TKN Koalisi Indonesia Kerja


Jeddah - Pada tahun 2015 dan 2016, Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui lintas Kementerian terkait mengadakan program repatriasi WNI atau TKI bermasalah di Luar Negeri. Program repatriasi yaitu memfasilitasi pemulangan WNI atau TKI yang bermasalah dan yang berstatus overstayer atau un-documented.

Program repatriasi tersebut merupakan realisasi janji kampanye Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Pemilu 2014. Melalui program tersebut, Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian terkait berhasil memfasilitasi pemulangan 181 ribu lebih WNI atau TKI bermasalah dan overstayer atau un-documented,” ujar Sharief Rachmat Ketua TKLN (Tim Kampanye Luar Negeri) Joko Widodo KH Ma’ruf Amin Negara Saudi Arabia pada Selasa (12/02/2019).

Sharief yang sudah 34 tahun tinggal di Saudi Arabia melanjutkan, bahwa berkat program repatriasi yang dilaksanakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 dan 2016 tersebut, tidak ada lagi WNI atau TKI bermasalah atau overstayer yang terlantar di kolong jembatan dan lapangan matar gadim kota Jeddah.

Jadi kita patut aspresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Puan Maharani Menteri Koordinator PMK, Retno Marsudi Menteri Luar Negeri, Hanif Dhakiri Menteri Tenaga Kerja RI, Nusron Wahid Kepala BNP2TKI, Yasonna Laoly Menteri Hukum & HAM, Khofifah Parawansa Menteri Sosial kala itu, Luqman Hakim Menteri Agama, dan jajaran Kementerian terkait termasuk KBRI serta KJRI karena sudah merealisasikan dan mendengarkan aspirasi TKI atau WNI di luar negeri.

Mereka para WNI atau TKI tersebut dilayani secara manusiawi layaknya pahlawan, selain itu seperti tahun 2015 para WNI atau TKI bermasalah dan overstayer diberikan fasilitas hotel sebelum diberangkatkan ke tanah air. Kalaupun ada catatan itu betul, karena setiap program pasti ada catatan dan tidak bisa 100% sempurna,” sambungnya.

Jadi kalau pasangan Prabowo – Sandi baru wacana dan berharap, tetapi Presiden Joko Widodo sudah melaksanakan. Selain baru cuman wacana dan berharap, pasangan nomor urut 02 tersebut menjiplak program dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin.

Selain itu Sharief yang merupakan Pembina organisasi POSPERTKI (Posko Perjuangan TKI) Saudi Arabia menilai, pernyataan Rahayu Saraswati jubir BPN Prabowo – Sandi pada Senin (11/02/2019) memperlihatkan ketidakpahaman sikon dan persoalan Pekerja Migran Indonesia atau Warga Negara Indonesia di luar negeri sekaligus tidak update.

Memulangkan TKI bermasalah dan overstayer tidak semudah membalikkan tangan, karena dalam hal ini pastinya akan terbentur dengan peraturan di Negara penempatan masing – masing.

Jadi bukan masalah anggarannya yang ditingkatkan, melainkan tembus dulu peraturan di Negara penempatan masing – masing. Buat apa anggaran di tingkatkan tetapi tidak bisa menembus peraturan Negara penempatan. Yang ada anggaran tersebut bocor kemana – mana,” jelas Sharief.

Disisi lain, penciptaan lapangan pekerjaan di dalam negeri sudah dilakukan oleh Pemerintah Presiden Joko Widodo. Tetapi persoalannya bukan disitu, melainkan pelatihan purna TKI yang harus ditingkat seperti yang sedang digerakkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo agar peluang kerja tersebut dikuasai dan dimanfaatkan langsung oleh PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Sejak dihentikannya penempatan TKI ke luar negeri Negara – Negara timur tengah sektor domestik, jumlah TKI bermasalah di luar negeri berkurang. Melainkan yang ada saat ini, pemerintah Presiden Joko Widodo menuntaskan kasus – kasus TKI yang tidak terselesaikan di era sebelumnya.

Hanya di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo lah pelayanan yang manusiawi dan perlindungan terhadap TKI dirasakan. Dan soal WNI bekerja di luar negeri adalah Hak Warga Negara yang dilindungi Undang – Undang. Tugas pemerintah melayani dan melindungi secara optimal.

Kita jangan lupa sejarah, di era pemerintahan siapakah kala WNI atau TKI bermasalah terlantar di kolong jembatan Kandara kota Jeddah, terlantar di matar gadim kota Jeddah, dan hingga kerusuhan berujung pembakaran di KJRI Jeddah. Mari kita bandingkan

Sharief pun mengungkapkan, selain peluang untuk melanjutkan program repatriasi (pemulangan gratis), bila Presiden Joko Widodo kembali terpilih akan ada program kejutan yang selama ini dinantikan oleh para TKI atau WNI di luar negeri beserta keluarganya.

Akan disampaikan bila sudah waktunya, kalau disampaikan sekarang yang ada dijiplak lagi,” tutup politisi PDI Perjuangan ini.

Kamis, 31 Januari 2019

Sistim Satu Kanal Upaya Pemerintah Lindungi PMI



Jeddah - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 ten¬tang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal, Sharief Rachmat yang merupakan penggiat TKI dari komunitas Posko Perjuangan TKI (POSPERTKI) menilai hal tersebut sebagai upaya Pemerintah melindungi Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, Sharief mengatakan sistim Satu Kanal bagian dari langkah untuk meminimalisir sistim kafalah, sekaligus upaya Pemerintah menertibkan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

Maraknya kasus – kasus PMI sebelumnya, dikarenakan banyaknya P3MI yang tidak berpengalaman dan hanya memikirkan keuntungan yang berujung mengabaikan perlindungan PMI. Disisi lain, pemerintah kesulitan mengontrol pihak swasta yang jumlahnya begitu banyak,” sambungnya.

Maka melalui sistim Satu Kanal dengan melibatkan Asosiasi, hal ini akan mempermudah memberikan perlindungan, pengontrolan, pendataan, dan sejenisnya oleh Pemerintah. Dan ini bukan berbicara soal monopoli atau tidak, tapi ini demi meningkatkan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia serta menertibkan penempatan PMI.

Sharief yang merupakan Pembina POSPERTKI pun menilai wajar banyak pihak khususnya oknum swasta yang keberatan atas sistim Satu Kanal. Karena penempatan PMI ke Timur Tengah ini lahan empuk, dan selama ini para oknum tersebut menikmati dari penempatan tersebut. Dan disaat terbitnya sistim Satu Kanal, banyak pihak khususnya para oknum yang resah.

Jangan jadikan penempatan PMI sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan sesaat, tetapi jadikan sebagai gerakan sosial untuk membantu para saudara – saudara kita untuk memperbaiki ekonominya dengan mengedapkan perlindungan,” tegas Sharief.

Kita pun bisa melihat, pasca terbitnya Permenaker RI nomor 260 tahun 2015, banyak oknum swasta yang melakukan pelanggaran dengan melakukan penempatan secara un-prosudural. Dari sini saja sudah dapat kita nilai. Maka sangat tepat sekali dengan terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal.

Disisi lain, Saudi Arabia pada tahun 2013 telah menerbitkan UU Perlindungan Pekerja Migran melalui Dewan Menteri Saudi Arabia. Dan juga memiliki UU Perlindungan Tenaga Kerja Asing. Silakan datang dan tanya ke Kementerian terkait di Saudi, jangan hanya datang cuman pelesiran dan umroh saja serta rapat – rapat tidak jelas.

Hanya saja, saat ini yang perlu dilakukan Pemerintah merealisasikan  UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sharief pun menilai, sistim Satu Kanal tersebut upaya Pemerintah melaksanakan amanat UU Nomor 18 tahun 2017. Disisi lain, menganalisasi soal perlindungan dan penempatan PMI ke timur tengah tidak bisa hanya dengan teori, tapi juga perlu melibatkan pihak – pihak yang memahami sikon dilapangan.

Sabtu, 17 November 2018

Kantongi Nama Ketua, PDI-P & PKB Saudi Segera Bentuk TKLN Jokowi – KH Ma’ruf Amin



Menjelang Pemilu 2019, persiapan bukan saja dilakukan oleh Partai Politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja di tingkat Nasional saja. Melainkan juga dilakukan oleh Perwakilan Partai Politik yang berada di luar negeri.

Sebagaimana dilakukan oleh Perwakilan Luar Negeri yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja selaku pengusung pasangan Ir. H Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin sebagai calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI dalam Pemilu 2019.

Dari 9 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja, hanya PDI Perjuangan dan PKB yang memiliki Perwakilan Partai Luar Negeri di Saudi Arabia.

Sebagaimana diketahui, Sharief Rachmat yang merupakan Ketua DPLN PDI Perjuangan dan Maksum Jalal Ketua PC PKB Saudi Arabia melakukan pertemuan pada hari Jum’at (17/11/2018). Pertemuan yang berlangsung selama 3 jam tersebut, telah menentukan nama yang akan menjadi calon Ketua Tim Kampanye Luar Negeri (TKLN) Jokowi KH Ma’ruf Amin di Saudi Arabia.

“Alhamdulillah, nama calon Ketua TKLN Jokowi KH Ma’ruf Amin untuk Negara Saudi Arabia sudah ditentukan. InsyaAllah dalam waktu dekat akan digelar pertemuan gabungan, dan melibatkan komunitas – komunitas relawan yang ada di Saudi Arabia untuk penyusunan struktur kepengurusan, sekaligus memperkenalkan calon Ketua TKLN Jokowi KH Ma’ruf Amin untuk Negara Saudi Arabia,” ujar Sharief Rachmat usai pertemuan.

Komunitas – komunitas relawan yang ada di Saudi Arabia diantaranya PROJO, Jokowi Pro Migran Indonesia, POSPERTKI, GK Jokowi, Jangkar Jokowi, Pejuang Jokowi, dan Tim Alpha,” sambungnya.

Maksum Jalal yang merupakan Ketua PCI PKB Saudi Arabia melanjutkan, bahwa selain membahas TKLN Jokowi KH Ma’ruf Amin, pertemuan tersebut juga membahas seputar strategi khusus dan umum untuk pemenangan di Saudi Arabia.

Setelah susunan kepengurusan rampung, akan langsung dilaporkan ke Tim Kampanye Nasional Jokowi KH Ma’ruf untuk disahkan dengan penerbitan Surat Keputusan. Terdapat tokoh masyarakat, Ulama, aktivis PMI, dan lintas kalangan di Saudi Arabia akan masuk dan tergabung dalam Tim Kampanye. Sebelum melakukan pertemuan gabungan, PDI Perjuangan dan PKB Saudi Arabia akan melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan calon Ketua TKLN Jokowi KH Ma’ruf Amin untuk negara Saudi Arabia,” jelas Maksum Jalal.

Memperhatikan peta kekuatan perwakilan luar negeri parpol Koalisi Indonesia Kerja di Saudi Arabia pada Pemilu 2014, PDI Perjuangan merupakan partai pemenang di Saudi Arabia dan disusul oleh PKB sebagai pemenang kedua.

Walaupun tetap optimis, Ketua kedua partai tersebut tidak ingin takabur. Hal ini dikarekanakan ada perbedaan dalam Pemilu 2014 dengan 2019. Maka diperlukan strategi khusus yang akan diterapkan dalam pemenangan di Saudi Arabia.

Jumat, 19 Oktober 2018

POSPERTKI Apresiasi Kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia



Pada hari Kamis (11/10/2018), Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia menyepakati kerjasama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) pekerja migran Indonesia (PMI). Penandatanganan kerja sama yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Saudi Arabia Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi.

Kesepakatan tersebut mendapat apresiasi dan disambut positif oleh salah satu penggiat PMI yaitu Sharief Rachmat yang juga merupakan pembina organisasi POSPERTKI (Posko Perjuangan TKI) di Saudi Arabia.

Sharief menilai, kesepakatan bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) pekerja migran Indonesia bagian dari untuk mempertegas larangan penempatan pekerja migran sektor domestik untuk perorangan. Sekaligus memberikan payung hukum perlindungan kepada pekerja migran korban penempatan un-prosudural.

Sebagaimana kita ketahui, banyak pihak yang telah melakukan pelanggaran Peraturan Menteri No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah. Para pihak tersebut tetap melakukan penempatan pekerja migran secara un-prosudural, Maka dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemerintah pastinya dapat menertibkannya,” sambungnya.

Agar kesepakatan tersebut tidak sia – sia dan bisa dapat berjalan sukses dalam masa transisi sebagaimana misi utamanya yaitu mengedepankan perlindungan. Sharief meminta kepada Pemerintah untuk menseleksi secara ketat tanpa pandang bulu, baik  itu P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), Syarikah di Saudi, dan BLK (Balai Latihan Kerja). Khususnya P3MI baik di Indonesia maupun Syarikah di Saudi yang telah melakukan pelanggaran Peraturan Menteri nomor 260 Tahun 2015 untuk tidak dilibatkan. Sekaligus penyeleksian BLK secara ketat demi melahirkan Pekerja Migran Indonesia yang berkopetensi.

Sebab, sejak diberlakukannya penghentian dan larangan Penempatan PMI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah, banyak P3MI dan Syarikah yang melakukan pelanggaran dan tetap melakukan penempatan secara un-prosudural. Sebelum ada kesepakatan saja mereka sudah melakukan pelanggaran, apalagi sudah ada kesepakatan akan lebih leluasa mereka melakukan pelanggaran,” jelasnya.

Untuk itu, Sharief mewakili POSPERTKI di Saudi Arabia meminta kepada Pemerintah untuk bersikap tegas tidak melibatkan pihak – pihak yang telah melakukan pelanggaran pasca adanya kesepakatan. Dan akan lebih baik lagi, Pemerintah merilis nama – nama P3MI dan syarikah yang melakukan pelanggaran kepada publik sebagai bentuk transparansi serta menghindari modus – modus yang memanfaatkan kesepakatan tersebut.

POSPERTKI sendiri mempunyai data P3MI dan Syarikah yang melakukan pelanggaran. Sebagai mitra Pemerintah dan demi perlindungan pekerja migran, POSPERTKI akan mengawal kesepakatan kerjasama bilateral Pemerintah Indonesia dengan Saudi Arabia tentang Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) pekerja migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, Hanif Dhakiri Menteri Tenaga Kerja RI menjelaskan kerjasama ini tidak berarti mencabut Peraturan Menteri No 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah. Sebaliknya, kesepakatan ini adalah kebijakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan penghentian dan pelarangan PMI ke Timur Tengah. Sekaligus pembenahan tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik terkait perlindungan maupun peningkatan kesejahteraan.

Kerjasama ini bersifat uji coba secara terbatas, yakni dengan jumlah PMI tertentu, dilakukan evaluasi setiap tiga bulan, lokasi tertentu (Jeddah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, yaitu Damam, Qobar, Dahran) dan jabatan tertentu (baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper).

Setidaknya, ada 21 point penting pada Sistem Penempatan Satu Kanal, yang pada kerja sama sebelumnya tidak diatur, dan menjadi titik lemah dalam perlindungan pekerja migran. Poin baru tersebut antara lain, proses rekrutmen dan penempatan PMI melalui sistem online terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi.

PMI tak lagi bekerja dengan sistem kafalah (majikan perseorangan), melainkan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi). Sistem ini mempermudah PMI dan pemerintah Indonesia melakukan perlindungan. Perjanjian kerja juga mengacu pada kontrak kerja yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip kerja yang layak. Gaji dibayarkan melalui perbankan, sehingga pembayaran gaji dapat diawasi dan apabila terjadi keterlambatan pembayaran dapat segera terdeteksi.

Selain itu, Dirjen Pembinaan, Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli A. Hasoloan menambahkan, gaji bersih minimum USD 400 (sekitar 1500 riyal Saudi) yang dibayarkan melalui rekening bank atas nama pekerja, yang dibayarkan setiap akhir bulan. Jam kerja per hari maksimal 10 jam serta berhak tinggal di asrama yang disediakan oleh syarikah kecuali untuk jabatan Baby Sitter, Elderly Care Taker, Child Care. Aturan lembur dan libur diatur secara ketat.

Pekerja migran juga memiliki hak berkomunikasi dengan keluarga/kerabat/perwakilan RI, hak beribadah,memegang sendiri paspor/dokumen identitas diri. Diikutsertakan asuransi yang meng-cover kecelakaan kerja dan kesehatan. Berhak fasilitasi kepulangan setelah selesai kontrak atau situasi darurat. Pemberi kerja wajib memberikan akomodasi dan konsumsi yang layak, istirahat saat sakit dan biaya pengobatan.

Sabtu, 15 September 2018

Aparat Menolak Evakuasi Jenasah TKI Overstayer Tanpa Identitas



Hari Jum’at (14/09/2018) merupakan hari libur kerja di Saudi Arabia. Tapi hal itu tak berlaku bagi kedua lokal staf KJRI Jeddah yaitu Zainullah dan Kurniawan, demi melayani serta membantu WNI di Saudi Arabia khususnya wilayah Jeddah dan sekitarnya.

Setelah sholat Jum’at, POSPERTKI (Posko Perjuangan TKI) organisasi sayap PDI Perjuangan di Saudi Arabia menerima pengaduan adanya salah satu WNI overstayer yang meninggal dunia di kota Jeddah.

Ramida Muhammad selaku Ketua POSPERTKI Saudi Arabia usai berkoordinasi dengan KJRI Jeddah, beliau bersama anggotanya mendatangi kediaman almarhumah. Tak lama kemudian, kedua lokal staf KJRI Jeddah juga mendatangi kediaman almarhumah.

Sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP), kedua lokal staf KJRI Jeddah memberitahukan atau melapor ke aparat kepolisian setempat. Usai memberitahukan atau melapor, aparat kepolisian setempat tidak dapat menindaklanjuti karena identitas almarhumah tidak jelas.

Untuk memperlancara proses evakuasi dan penguburan, muncul saran agar menggunakan SPLP (Surat Pengganti Laksana Paspor) atau Paspor milik orang lain. Tapi hal itu ditolak oleh Ramida Muhammad selaku Ketua POSPERTKI yang juga merupakan Wakil Ketua DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia.

Dengan penuh kesabaran dan selidik punya selidik, KJRI Jeddah dan POSPERTKI mendapatkan identitas asli almarhumah dari video rekaman dari handphone rekannya. Isi video dari rekaman tersebut, almarhumah menyebut nama aslinya bernama Rokayyah Binti Tawi asal Mojokerto.

Dengan adanya rekaman video tersebut, KJRI Jeddah langsung menerbitkan SPLP sebagai identitas dan POSPERTKI menghubungi keluarga almarhumah di Indonesia.

Tepat pukul 10 malam pada hari Jum’at (14/09/2018) setelah diketahui identitasnya, aparat kepolisian setempat bersama KJRI Jeddah dan POSPERTKI melakukan evakuasi jenasah almarhumah ke rumah sakit hingga selanjutnya proses penguburan.

Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran buat kita semua khususnya WNI di Saudi Arabia. Serta kita mendo’akan agar amal baik almarhumah diterima di sisi Allah SWT dan diampuni segala kesalahannya,” ujar Ramida Muhammad selaku Ketua POSPERTKI Saudi Arabia.

Minggu, 15 Juli 2018

WNI di Luar Negeri Terancam Tak Dapat Memilih di Pemilu 2019

Sharief Rachmat, Ketua DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia


Jeddah - WNI di luar Negeri atau Pekerja Migran Indonesia khususnya yang berstatus overstayer atau undocument terancam kehilangan hak memilih dalam Pemilu 2019. Hal ini dikarenakan selain namanya belum masuk daftar pemilih, sekaligus tidak dapat mendaftar sebagai pemilih karena terbentur dengan peraturan dan perundang undangan Pemilu.

Berdasarkan Pasal 13 ayat 4 poin (a) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 12 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu yang berbunyi PPLN dibantu oleh Pantarlih LN meminta Pemilih menunjukkan Paspor atau KTP-el atau SPLP yang masih berlaku atau dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan Warga Negara Indonesia.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 12 tahun 2018 yang menjadi rujukan Panitia Pemilu Luar Negeri, yang hingga saat ini belum dapat mengakomodir WNI Overstayer yang dokumen identitasnya habis masa berlakunya serta yang tidak memiliki dokumen.

Menanggapi hal tersebut, Sharief Rachmat yang merupakan Ketua DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia meminta kepada KPU RI untuk menerbitkan peraturan khusus agar WNI di luar negeri dapat menggunakan hak suaranya tanpa diskriminatif baik itu yang berstatus legal maupun overstayer. Jumlah WNI di luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia yang berstatus overstayer tak kalah banyak dengan yang berstatus legal.

Yang namanya berstatus overstayer, tentu dokumen identitasnya sudah habis masa berlaku dan bisa jadi tidak memilik dokumen. Apalagi sampai mewajibkan harus memiliki e-ktp, dan ini sangat mustahil dan tidak masuk akal. Kalaupun ada SPLP, itupun sudah habis masa berlakunya dan sangat tidak mungkin untuk diperbaharui," ujar Sharief pada Minggu (15/07/2018) di kota Jeddah.

Bila menelaah pasal 13 ayat 4 poin (a) dalam PKPU nomor 12 tahun 2018, juga disebutkan “dokumen lain yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan WNI”.  Hal itu juga bisa diasumsikan pula dokumen apapun baik itu masih berlaku atau sebaliknya bisa dijadikan syarat,” sambungnya

Merujuk pada Pemilu 2014 di Saudi Arabia, partisipasi pemilih itu lebih dominan yang berstatus overstayer serta yang tidak terdaftar dalam DPTLN atau dalam artian baru mendaftar saat pemungutan suara.

Karena mengetahui sikon dilapangan, KPU RI saat itu pada Pemilu 2014 menerbitkan kebijakan untuk memudahkan WNI atau PMI tanpa terkecuali dan tanpa diskriminatif. Seperti selama WNI tersebut dapat menunjukkan sebagai WNI atau paling tidak dapat menyanyikan Lagu Indonesia Raya, mereka sudah dapat menggunakan hak suaranya. Selain itu, tidak ada diskriminatif waktu penggunakan hak suara yang sudah terdaftar dalam DPT maupun yang baru daftar saat pemungutan suara,” lanjutnya.

“Jangan bermimpi berlebihan bila KPU RI ingin partisipasi pemilih di luar negeri dalam Pemilu 2019 meningkat, bila masih mempertahankan peraturan tersebut. Semua perwakilan Partai Politik maupun Komunitas WNI di Saudi Arabia sudah menyampaikan hal tersebut ke PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri) di Saudi Arabia, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang dari KPU RI,” ungkap Sharief Rachmat.

Kekhawatiran KPU RI perihal potensi kecurangan Pemilu di luar negeri seperti dua kali memilih hal yang patut diperhatikan bersama. Hanya saja Sharief menambahkan, potensi kecurangan tersebut berada dalam pemungutan suara KSK (Kotak Suara Keliling) atau pada Pemilu 2014 disebut Dropbox,” tutupnya.

Kamis, 28 Juni 2018

Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota Serentak 2018



Dewan Pimpinan Pusat PDI PERJUANGAN

PDI Perjuangan mengapresiasi atas penyelenggaraan Pilkada 2018 yang berlangsung aman dan damai. Karenanya, PDI Perjuangan menyampaikan terima kasih kepada jajaran KPU, Bawaslu, aparat Polri dan TNI. Terima kasih juga kepada seluruh masyarakat bahwa Pilkada serentak nyaris tanpa insiden. Masyarakat sudah dewasa, hanya elite tertentu yang gemar menggerutu membuat suasana damai demokratis dirusak oleh kecurigaan. Sementara rakyat sudah cukup dewasa. Hal ini sekaligus menunjukkan Presiden Jokowi telah sukses menjaga amanah rakyat, dan PDI Perjuangan telah menunjukkan sebuah konstestasi yang beradab dengan tidak menghalalkan segala cara seperti cara-cara sebelum 2014.

Bagi PDI Perjuangan, hasil Pilkada harus dilihat secara utuh. Bukan hanya pemilihan 17 provinsi, tapi juga pemilihan ratusan bupati dan walikota. Sebab, dalam sistem otonomi daerah, posisi walikota dan bupati sangatlah strategis, karena mereka yang memegang wilayah. Sementara Gubernur sifatnya koordinatif.

Bagi PDI Perjuangan, hasil Pilkada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi adalah kemenangan dan kisah sukses dari komitmen kaderisasi Partai. Dalam konteks itu,  kami berhasil melawan pragmatisme mengambil sembarang tokoh yang tidak jelas asal usul ideologi dan komitmennya, dan PDI Perjuangan kukuh mengajukan kader untuk maju Pilkada. Dan untuk mendukung komitmen ini, PDI Perjuangan menyelenggarakan sekolah Partai untuk calon kepala daerah, dan juga dilakukan psikotest.

Kalau untuk sekedar menang kalah, tentu PDI Perjuangan akan mengusung figur yang elektabilitasnya paling tinggi, tidak harus memperhatikan apakah itu kader atau bukan, dan bagaimana komitmen ideologinya. Tetapi, sebagai partai ideologis, PDI Perjuangan sangat memperhatikan bagaimana aspek kepemimpinan ke depannya setelah terpilih menjadi kepala daerah.

Dari penghitungan cepat (quick count), dimana PDI Perjuangan berhasil memenangi 6 Pilkada Provinsi menunjukan bagaimana kaderisasi yang berhasil melahirkan kepemimpinan, seperti Ganjar Pranowo yang menang di Jawa Tengah, I Wayan Koster di Bali, Barnabas Orno sebagai calon wakil gubernur Maluku mendampingi Murad Ismail. Kemudian kader PDI Perjuangan di Pilkada Papua, Jhon Wempi Wetipo (wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Papua) yang menjadi calon gubernur Papua, dan berdasarkan hitungan sementara masih unggul. Calon yang diusung PDI Perjuangan juga unggul di Sulsel dan Maluku Utara.

Kemudian dari Pilkada di 154 kabupaten/kota, PDI Perjuangan mengajukan pasangan calon di 151 kabupaten/kota, sementara 3 kabupaten/kota tidak ikut mencalonkan yakni Kab. Pamekasan, Hulu Sungai Selatan, dan Paniai. Dan dari 151 yang kita usung, 33 kader calon kepala daerah, dan 38 kader calon wakil kepala daerah dalam hitungan cepat dinyatakan menang.

Komitmen kaderisasi yang satu tarikan nafas dengan mekanisme pengusungan calon di Pilkada ini bisa ditunjukkan dengan banyaknya kepala daerah berprestasi, seperti Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Walikota Semarang Hendrar Prihadi, Bupati Baggai Herwin Yatim, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, dan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, serta Bupati Kudus Mustofa.

Komitmen Partai menunjuk kader seperti Pak Jokowi untuk memimpin negeri agar program kerakyatan yang disiapkan oleh Partai sungguh-sungguh dijalankan. Seperti kepemimpinan Presiden Jokowi, dimana mayoritas program-program Perjuangan Partai benar-benar dijalankan pemerintah saat ini. Termasuk program yang telah dikonsep oleh Partai sejak tahun 2008, waktu Pak Jokowi menjabat Walikota Solo. Sehingga ketika menjadi Presiden, berhasil melaksanakan dan menjalankan tugasnya dengan baik. Pak Jokowi adalah contoh kader yang dipersiapkan sejak lama.

sumber: pdiperjuangan.id