Kamis, 31 Januari 2019

Sistim Satu Kanal Upaya Pemerintah Lindungi PMI



Jeddah - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 ten¬tang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal, Sharief Rachmat yang merupakan penggiat TKI dari komunitas Posko Perjuangan TKI (POSPERTKI) menilai hal tersebut sebagai upaya Pemerintah melindungi Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, Sharief mengatakan sistim Satu Kanal bagian dari langkah untuk meminimalisir sistim kafalah, sekaligus upaya Pemerintah menertibkan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

Maraknya kasus – kasus PMI sebelumnya, dikarenakan banyaknya P3MI yang tidak berpengalaman dan hanya memikirkan keuntungan yang berujung mengabaikan perlindungan PMI. Disisi lain, pemerintah kesulitan mengontrol pihak swasta yang jumlahnya begitu banyak,” sambungnya.

Maka melalui sistim Satu Kanal dengan melibatkan Asosiasi, hal ini akan mempermudah memberikan perlindungan, pengontrolan, pendataan, dan sejenisnya oleh Pemerintah. Dan ini bukan berbicara soal monopoli atau tidak, tapi ini demi meningkatkan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia serta menertibkan penempatan PMI.

Sharief yang merupakan Pembina POSPERTKI pun menilai wajar banyak pihak khususnya oknum swasta yang keberatan atas sistim Satu Kanal. Karena penempatan PMI ke Timur Tengah ini lahan empuk, dan selama ini para oknum tersebut menikmati dari penempatan tersebut. Dan disaat terbitnya sistim Satu Kanal, banyak pihak khususnya para oknum yang resah.

Jangan jadikan penempatan PMI sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan sesaat, tetapi jadikan sebagai gerakan sosial untuk membantu para saudara – saudara kita untuk memperbaiki ekonominya dengan mengedapkan perlindungan,” tegas Sharief.

Kita pun bisa melihat, pasca terbitnya Permenaker RI nomor 260 tahun 2015, banyak oknum swasta yang melakukan pelanggaran dengan melakukan penempatan secara un-prosudural. Dari sini saja sudah dapat kita nilai. Maka sangat tepat sekali dengan terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal.

Disisi lain, Saudi Arabia pada tahun 2013 telah menerbitkan UU Perlindungan Pekerja Migran melalui Dewan Menteri Saudi Arabia. Dan juga memiliki UU Perlindungan Tenaga Kerja Asing. Silakan datang dan tanya ke Kementerian terkait di Saudi, jangan hanya datang cuman pelesiran dan umroh saja serta rapat – rapat tidak jelas.

Hanya saja, saat ini yang perlu dilakukan Pemerintah merealisasikan  UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sharief pun menilai, sistim Satu Kanal tersebut upaya Pemerintah melaksanakan amanat UU Nomor 18 tahun 2017. Disisi lain, menganalisasi soal perlindungan dan penempatan PMI ke timur tengah tidak bisa hanya dengan teori, tapi juga perlu melibatkan pihak – pihak yang memahami sikon dilapangan.

1 komentar:

  1. pengalaman yg bagaimana ?
    bagsimans org bisa punya pengalaman jika tdk diberikan kesempatan kepada yg baru ?

    BalasHapus