Jeddah –
PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri) KJRI Jeddah dan Panwaslu melakukan Rakor
(Rapat Koordinasi) dengan Perwakilan Luar Negeri Partai Politik di Saudi
Arabia, pada Senin (04/06/2018) di Restoran Wong Solo kota Jeddah Saudi Arabia.
Perwakilan Partai Politik Luar Negeri di Saudi Arabia
yang hadir diantaranya PDI Perjuangan, PKB, PKS, dan Gerindra.
Rakor yang digelar sejak pukul 5.30 sore tersebut
berjalan cukup alot. Hal ini dikarenakan belum adanya titik terang perihal
syarat identitas dalam pendaftaran sebagai pemilih dan calon pemilih yang
mendaftar saat pemungutan suara.
Berdasarkan peraturan KPU RI, PPLN KJRI Jeddah
mengungkapkan bahwa syarat pendaftaran sebagai pemilih yaitu memiliki identitas
seperti KTP RI, Paspor RI, SPLP (Surat Pengganti Laksana Paspor) dan atau
dokumen lainnya yang masih berlaku.
Begitu pula bagi WNI dan atau TKI yang mendaftar saat
pemungutan suara, waktu hak pilihnya diberikan setelah para WNI dan atau TKI
yang sudah mendaftar sebelum pemungutan suara selesai memberikan hak suaranya.
DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia yang diwakili oleh
Ramida Muhammad selaku Wakil Ketua, yang didampingi Eny Hartini selaku Wakil
Sekretaris menyayangkan dan melakukan intrupsi atas peraturan tersebut.
Berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan, dari
sekian ratusan ribu WNI dan atau TKI di Saudi Arabia terdapat dua katagori
diantaranya WNI/TKI yang berstatus legal dan WNI/TKI yang berstatus overstayer.
Kalau WNI/TKI berstatus overstayer yang ingin
menggunakan hak suaranya harus memiliki identitas yang masih berlaku, secara
tidak langsung mengebiri hak suaranya. Fakta dilapangan, mayoritas WNI/TKI
overstayer tidak memegang identitas. Kalaupun ada seperti SPLP, masa
berlakukanya sudah habis. Dan sepengatahuan kami, Perwakilan RI di Saudi Arabia
tidak akan memperbaharui SPLP (Surat Pengganti Laksana Paspor), kecuali
tujuannya kembali ke tanah air,” jelas Ramida Muhammad.
Bila peraturan tersebut dipertahankan dan KPU RI tidak
merivisi peraturannya, akan banyak WNI/TKI khususnya yang berstatus overstayer
tidak dapat menggunakan hak suaranya.
Memperhatikan para WNI/TKI di Saudi Arabia memiliki
kewajiban dan tanggungan kerja sekalipun di hari Jum’at. DPLN PDI Perjuangan
Saudi Arabia mengusulkan agar WNI/TKI yang mendaftar sebagai pemilih pada saat
pemungutan suara, dalam menggunakan hak suaranya tidak harus menunggu hingga
selesai para WNI/TKI yang telah mendaftar sebelum pemungutan suara menggunakan
hak suaranya.
Mereka tidak mendaftar sebelum pemungutan suara bukan
kesalahan mereka, tetapi PPLN Perwakilan RI di Saudi Arabia memiliki keterbatasan
yang akibatnya tidak dapat menjangkau mereka. PPLN Perwakilan RI di Saudi
Arabia pun tidak bisa serta merta berpangku tangan dan mengandalkan komunitas
atau komponen WNI di Saudi. WNI/TKI telat atau tidak ada waktu untuk mendaftar
karena memiliki alasan kuat yaitu tanggungan kerja, khususnya pekerja rumah
tangga.
Bila merujuk pada Pemilu 2014, pemilih yang banyak
menggunakan hak suaranya yang mendaftar saat pemungutan dibanding yang
mendaftar sebelum pemungutan,” sambung Ramida yang juga selaku Ketua POSPERTKI
(Posko Perjuangan TKI) Saudi Arabia.
Eny Hartini, melanjutkan bahwa hasil Rakor dengan PPLN
KJRI Jeddah dan Panwaslu sudah dilaporkan ke Sharief Rachmat selaku Ketua DPLN
PDI Perjuangan Saudi Arabia. Berdasarkan arahannya, DPLN PDI Perjuangan Saudi
Arabia akan melapor dan berkonsultasi dengan DPP PDI Perjuangan dan Fraksi PDI
Perjuangan Komisi 2 DPRI RI,” tutupnya.
Perwakilan Luar Negeri Partai Politik di Saudi Arabia sepakat
pemungutan suara melalui TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) dilakukan
secara early voting yang jatuh pada hari Jum’at tanggal 12 April 2019.
Sebagaimana
diketahui, PDI Perjuangan pada Pemilu 2014 meraih kemenangan mutlak di Saudi
Arabia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar