Selasa, 05 Juni 2018

Jangan Kebiri Hak Suara TKI Dalam Pemilu 2019


Jeddah – PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri) KJRI Jeddah dan Panwaslu melakukan Rakor (Rapat Koordinasi) dengan Perwakilan Luar Negeri Partai Politik di Saudi Arabia, pada Senin (04/06/2018) di Restoran Wong Solo kota Jeddah Saudi Arabia.

Perwakilan Partai Politik Luar Negeri di Saudi Arabia yang hadir diantaranya PDI Perjuangan, PKB, PKS, dan Gerindra.

Rakor yang digelar sejak pukul 5.30 sore tersebut berjalan cukup alot. Hal ini dikarenakan belum adanya titik terang perihal syarat identitas dalam pendaftaran sebagai pemilih dan calon pemilih yang mendaftar saat pemungutan suara.

Berdasarkan peraturan KPU RI, PPLN KJRI Jeddah mengungkapkan bahwa syarat pendaftaran sebagai pemilih yaitu memiliki identitas seperti KTP RI, Paspor RI, SPLP (Surat Pengganti Laksana Paspor) dan atau dokumen lainnya yang masih berlaku.

Begitu pula bagi WNI dan atau TKI yang mendaftar saat pemungutan suara, waktu hak pilihnya diberikan setelah para WNI dan atau TKI yang sudah mendaftar sebelum pemungutan suara selesai memberikan hak suaranya.  

DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia yang diwakili oleh Ramida Muhammad selaku Wakil Ketua, yang didampingi Eny Hartini selaku Wakil Sekretaris menyayangkan dan melakukan intrupsi atas peraturan tersebut.

Berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan, dari sekian ratusan ribu WNI dan atau TKI di Saudi Arabia terdapat dua katagori diantaranya WNI/TKI yang berstatus legal dan WNI/TKI yang berstatus overstayer.


Kalau WNI/TKI berstatus overstayer yang ingin menggunakan hak suaranya harus memiliki identitas yang masih berlaku, secara tidak langsung mengebiri hak suaranya. Fakta dilapangan, mayoritas WNI/TKI overstayer tidak memegang identitas. Kalaupun ada seperti SPLP, masa berlakukanya sudah habis. Dan sepengatahuan kami, Perwakilan RI di Saudi Arabia tidak akan memperbaharui SPLP (Surat Pengganti Laksana Paspor), kecuali tujuannya kembali ke tanah air,” jelas Ramida Muhammad.

Bila peraturan tersebut dipertahankan dan KPU RI tidak merivisi peraturannya, akan banyak WNI/TKI khususnya yang berstatus overstayer tidak dapat menggunakan hak suaranya.

Memperhatikan para WNI/TKI di Saudi Arabia memiliki kewajiban dan tanggungan kerja sekalipun di hari Jum’at. DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia mengusulkan agar WNI/TKI yang mendaftar sebagai pemilih pada saat pemungutan suara, dalam menggunakan hak suaranya tidak harus menunggu hingga selesai para WNI/TKI yang telah mendaftar sebelum pemungutan suara menggunakan hak suaranya.

Mereka tidak mendaftar sebelum pemungutan suara bukan kesalahan mereka, tetapi PPLN Perwakilan RI di Saudi Arabia memiliki keterbatasan yang akibatnya tidak dapat menjangkau mereka. PPLN Perwakilan RI di Saudi Arabia pun tidak bisa serta merta berpangku tangan dan mengandalkan komunitas atau komponen WNI di Saudi. WNI/TKI telat atau tidak ada waktu untuk mendaftar karena memiliki alasan kuat yaitu tanggungan kerja, khususnya pekerja rumah tangga.

Bila merujuk pada Pemilu 2014, pemilih yang banyak menggunakan hak suaranya yang mendaftar saat pemungutan dibanding yang mendaftar sebelum pemungutan,” sambung Ramida yang juga selaku Ketua POSPERTKI (Posko Perjuangan TKI) Saudi Arabia.

Eny Hartini, melanjutkan bahwa hasil Rakor dengan PPLN KJRI Jeddah dan Panwaslu sudah dilaporkan ke Sharief Rachmat selaku Ketua DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia. Berdasarkan arahannya, DPLN PDI Perjuangan Saudi Arabia akan melapor dan berkonsultasi dengan DPP PDI Perjuangan dan Fraksi PDI Perjuangan Komisi 2 DPRI RI,” tutupnya.  

Perwakilan Luar Negeri Partai Politik di Saudi Arabia sepakat pemungutan suara melalui TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) dilakukan secara early voting yang jatuh pada hari Jum’at tanggal 12 April 2019.

Sebagaimana diketahui, PDI Perjuangan pada Pemilu 2014 meraih kemenangan mutlak di Saudi Arabia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar