Selasa, 12 Februari 2019

Soal Pemulangan TKI, Prabowo Baru Wacana . . . Jokowi Sudah Melaksanakan

Sharief Rachmat bersama Zuhairi Misrawi Jubir TKN Koalisi Indonesia Kerja


Jeddah - Pada tahun 2015 dan 2016, Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui lintas Kementerian terkait mengadakan program repatriasi WNI atau TKI bermasalah di Luar Negeri. Program repatriasi yaitu memfasilitasi pemulangan WNI atau TKI yang bermasalah dan yang berstatus overstayer atau un-documented.

Program repatriasi tersebut merupakan realisasi janji kampanye Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Pemilu 2014. Melalui program tersebut, Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian terkait berhasil memfasilitasi pemulangan 181 ribu lebih WNI atau TKI bermasalah dan overstayer atau un-documented,” ujar Sharief Rachmat Ketua TKLN (Tim Kampanye Luar Negeri) Joko Widodo KH Ma’ruf Amin Negara Saudi Arabia pada Selasa (12/02/2019).

Sharief yang sudah 34 tahun tinggal di Saudi Arabia melanjutkan, bahwa berkat program repatriasi yang dilaksanakan Pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 dan 2016 tersebut, tidak ada lagi WNI atau TKI bermasalah atau overstayer yang terlantar di kolong jembatan dan lapangan matar gadim kota Jeddah.

Jadi kita patut aspresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Puan Maharani Menteri Koordinator PMK, Retno Marsudi Menteri Luar Negeri, Hanif Dhakiri Menteri Tenaga Kerja RI, Nusron Wahid Kepala BNP2TKI, Yasonna Laoly Menteri Hukum & HAM, Khofifah Parawansa Menteri Sosial kala itu, Luqman Hakim Menteri Agama, dan jajaran Kementerian terkait termasuk KBRI serta KJRI karena sudah merealisasikan dan mendengarkan aspirasi TKI atau WNI di luar negeri.

Mereka para WNI atau TKI tersebut dilayani secara manusiawi layaknya pahlawan, selain itu seperti tahun 2015 para WNI atau TKI bermasalah dan overstayer diberikan fasilitas hotel sebelum diberangkatkan ke tanah air. Kalaupun ada catatan itu betul, karena setiap program pasti ada catatan dan tidak bisa 100% sempurna,” sambungnya.

Jadi kalau pasangan Prabowo – Sandi baru wacana dan berharap, tetapi Presiden Joko Widodo sudah melaksanakan. Selain baru cuman wacana dan berharap, pasangan nomor urut 02 tersebut menjiplak program dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin.

Selain itu Sharief yang merupakan Pembina organisasi POSPERTKI (Posko Perjuangan TKI) Saudi Arabia menilai, pernyataan Rahayu Saraswati jubir BPN Prabowo – Sandi pada Senin (11/02/2019) memperlihatkan ketidakpahaman sikon dan persoalan Pekerja Migran Indonesia atau Warga Negara Indonesia di luar negeri sekaligus tidak update.

Memulangkan TKI bermasalah dan overstayer tidak semudah membalikkan tangan, karena dalam hal ini pastinya akan terbentur dengan peraturan di Negara penempatan masing – masing.

Jadi bukan masalah anggarannya yang ditingkatkan, melainkan tembus dulu peraturan di Negara penempatan masing – masing. Buat apa anggaran di tingkatkan tetapi tidak bisa menembus peraturan Negara penempatan. Yang ada anggaran tersebut bocor kemana – mana,” jelas Sharief.

Disisi lain, penciptaan lapangan pekerjaan di dalam negeri sudah dilakukan oleh Pemerintah Presiden Joko Widodo. Tetapi persoalannya bukan disitu, melainkan pelatihan purna TKI yang harus ditingkat seperti yang sedang digerakkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo agar peluang kerja tersebut dikuasai dan dimanfaatkan langsung oleh PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Sejak dihentikannya penempatan TKI ke luar negeri Negara – Negara timur tengah sektor domestik, jumlah TKI bermasalah di luar negeri berkurang. Melainkan yang ada saat ini, pemerintah Presiden Joko Widodo menuntaskan kasus – kasus TKI yang tidak terselesaikan di era sebelumnya.

Hanya di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo lah pelayanan yang manusiawi dan perlindungan terhadap TKI dirasakan. Dan soal WNI bekerja di luar negeri adalah Hak Warga Negara yang dilindungi Undang – Undang. Tugas pemerintah melayani dan melindungi secara optimal.

Kita jangan lupa sejarah, di era pemerintahan siapakah kala WNI atau TKI bermasalah terlantar di kolong jembatan Kandara kota Jeddah, terlantar di matar gadim kota Jeddah, dan hingga kerusuhan berujung pembakaran di KJRI Jeddah. Mari kita bandingkan

Sharief pun mengungkapkan, selain peluang untuk melanjutkan program repatriasi (pemulangan gratis), bila Presiden Joko Widodo kembali terpilih akan ada program kejutan yang selama ini dinantikan oleh para TKI atau WNI di luar negeri beserta keluarganya.

Akan disampaikan bila sudah waktunya, kalau disampaikan sekarang yang ada dijiplak lagi,” tutup politisi PDI Perjuangan ini.

Kamis, 31 Januari 2019

Sistim Satu Kanal Upaya Pemerintah Lindungi PMI



Jeddah - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 ten¬tang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal, Sharief Rachmat yang merupakan penggiat TKI dari komunitas Posko Perjuangan TKI (POSPERTKI) menilai hal tersebut sebagai upaya Pemerintah melindungi Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, Sharief mengatakan sistim Satu Kanal bagian dari langkah untuk meminimalisir sistim kafalah, sekaligus upaya Pemerintah menertibkan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

Maraknya kasus – kasus PMI sebelumnya, dikarenakan banyaknya P3MI yang tidak berpengalaman dan hanya memikirkan keuntungan yang berujung mengabaikan perlindungan PMI. Disisi lain, pemerintah kesulitan mengontrol pihak swasta yang jumlahnya begitu banyak,” sambungnya.

Maka melalui sistim Satu Kanal dengan melibatkan Asosiasi, hal ini akan mempermudah memberikan perlindungan, pengontrolan, pendataan, dan sejenisnya oleh Pemerintah. Dan ini bukan berbicara soal monopoli atau tidak, tapi ini demi meningkatkan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia serta menertibkan penempatan PMI.

Sharief yang merupakan Pembina POSPERTKI pun menilai wajar banyak pihak khususnya oknum swasta yang keberatan atas sistim Satu Kanal. Karena penempatan PMI ke Timur Tengah ini lahan empuk, dan selama ini para oknum tersebut menikmati dari penempatan tersebut. Dan disaat terbitnya sistim Satu Kanal, banyak pihak khususnya para oknum yang resah.

Jangan jadikan penempatan PMI sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan sesaat, tetapi jadikan sebagai gerakan sosial untuk membantu para saudara – saudara kita untuk memperbaiki ekonominya dengan mengedapkan perlindungan,” tegas Sharief.

Kita pun bisa melihat, pasca terbitnya Permenaker RI nomor 260 tahun 2015, banyak oknum swasta yang melakukan pelanggaran dengan melakukan penempatan secara un-prosudural. Dari sini saja sudah dapat kita nilai. Maka sangat tepat sekali dengan terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal.

Disisi lain, Saudi Arabia pada tahun 2013 telah menerbitkan UU Perlindungan Pekerja Migran melalui Dewan Menteri Saudi Arabia. Dan juga memiliki UU Perlindungan Tenaga Kerja Asing. Silakan datang dan tanya ke Kementerian terkait di Saudi, jangan hanya datang cuman pelesiran dan umroh saja serta rapat – rapat tidak jelas.

Hanya saja, saat ini yang perlu dilakukan Pemerintah merealisasikan  UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sharief pun menilai, sistim Satu Kanal tersebut upaya Pemerintah melaksanakan amanat UU Nomor 18 tahun 2017. Disisi lain, menganalisasi soal perlindungan dan penempatan PMI ke timur tengah tidak bisa hanya dengan teori, tapi juga perlu melibatkan pihak – pihak yang memahami sikon dilapangan.