Jeddah - Keputusan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 ten¬tang Penempatan Pekerja Migran
Indonesia (PMI) Satu Kanal, Sharief Rachmat yang merupakan penggiat TKI dari
komunitas Posko Perjuangan TKI (POSPERTKI) menilai hal tersebut sebagai upaya
Pemerintah melindungi Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, Sharief
mengatakan sistim Satu Kanal bagian dari langkah untuk meminimalisir sistim
kafalah, sekaligus upaya Pemerintah menertibkan P3MI (Perusahaan Penempatan
Pekerja Migran Indonesia).
Maraknya kasus – kasus
PMI sebelumnya, dikarenakan banyaknya P3MI yang tidak berpengalaman dan hanya
memikirkan keuntungan yang berujung mengabaikan perlindungan PMI. Disisi lain,
pemerintah kesulitan mengontrol pihak swasta yang jumlahnya begitu banyak,”
sambungnya.
Maka melalui sistim
Satu Kanal dengan melibatkan Asosiasi, hal ini akan mempermudah memberikan
perlindungan, pengontrolan, pendataan, dan sejenisnya oleh Pemerintah. Dan ini
bukan berbicara soal monopoli atau tidak, tapi ini demi meningkatkan
perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia serta menertibkan penempatan PMI.
Sharief yang
merupakan Pembina POSPERTKI pun menilai wajar banyak pihak khususnya oknum
swasta yang keberatan atas sistim Satu Kanal. Karena penempatan PMI ke Timur
Tengah ini lahan empuk, dan selama ini para oknum tersebut menikmati dari
penempatan tersebut. Dan disaat terbitnya sistim Satu Kanal, banyak pihak
khususnya para oknum yang resah.
Jangan jadikan
penempatan PMI sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan sesaat, tetapi
jadikan sebagai gerakan sosial untuk membantu para saudara – saudara kita untuk
memperbaiki ekonominya dengan mengedapkan perlindungan,” tegas Sharief.
Kita pun bisa
melihat, pasca terbitnya Permenaker RI nomor 260 tahun 2015, banyak oknum
swasta yang melakukan pelanggaran dengan melakukan penempatan secara
un-prosudural. Dari sini saja sudah dapat kita nilai. Maka sangat tepat sekali
dengan terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018
tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal.
Disisi lain, Saudi
Arabia pada tahun 2013 telah menerbitkan UU Perlindungan Pekerja Migran melalui
Dewan Menteri Saudi Arabia. Dan juga memiliki UU Perlindungan Tenaga Kerja
Asing. Silakan datang dan tanya ke Kementerian terkait di Saudi, jangan hanya
datang cuman pelesiran dan umroh saja serta rapat – rapat tidak jelas.
Hanya saja, saat ini
yang perlu dilakukan Pemerintah merealisasikan
UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sharief pun menilai, sistim Satu Kanal tersebut
upaya Pemerintah melaksanakan amanat UU Nomor 18 tahun 2017. Disisi lain,
menganalisasi soal perlindungan dan penempatan PMI ke timur tengah tidak bisa
hanya dengan teori, tapi juga perlu melibatkan pihak – pihak yang memahami
sikon dilapangan.